| |
| | UNKRIS Jakarta - 74 thcek di Google⌾ AKREDITASI B ⌾ Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHNON REGULAR COURSE PROGRAMPenerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1 & S2Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan ke S-1 (Sarjana) atau pindah jurusan. 2. Diadakan untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kuota sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ❤ | Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ❤ | Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru (S2) = Rp 300.000,- | | ❤ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ❤ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan Biaya studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) calon mahasiswa baru.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Kemudian dlm Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga atas dasar perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendati begitu diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS dan UUD 45 pada Pasal 31 terkait UNKRIS Jakarta mengadakan Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat S-1 / Sarjana atau S-2 / Pascasarjana di program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai dengan keunggulan UNKRIS Jakarta.
Lulusannya memiliki kesanggupan penguasaan teori yg kuat juga terapannya, dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh; mengembangkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusannya juga dilengkapi dgn pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian mengelola tim/organisasi secara menyeluruh pada bidang yg sesuai dengan bidang kepakarannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, juga dilengkapi dgn kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa/i dan lulusan Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta demikian pula Kuliah Reguler UNKRIS Jakarta, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yg SAMA, serta mempunyai HAK untuk menerapkan gelarnya dan untuk meneruskan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.
Lulusan Program S1 dan S2 Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta ditujukan menjadi Sarjana (S1) dan Magister/Master (S2)] sebagaimana program studi/jurusannya, yg dapat meninggikan kepandaiannya dgn pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat menyelesaikan persoalan juga mengembangkan ilmu serta pengetahuannya.
Untuk mempercepat perolehan informasi, kalau ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) di UNKRIS Jakarta silakan klik Seluruh Ringkasan Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta ini.
Kalau ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan studinya di UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta, baik melalui Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) demikian pula melalui Kuliah Reguler.
Terima kasih, UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
|
|
| | | |
|