UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Lihat juga :   ⍄ Bursa Karir   ⍄ Permintaan Beasiswa Studi   ⍄ Daftar Situs UNKRIS Jakarta   ⍄ Pendaftaran Online   ⍄ Angkutan / Transportasi   ⍄ Beragam Perdebatan   ⍄ Pusat Referensi Bebas   ⍄ Perkuliahan Tanpa Uang   ⍄ Download Brosur   . . . . lihat lainnya
Lihat juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Non Regular Course Program (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Informasi 17 Jam
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
WA : 0811 1990 9026
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028


Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
   Tips & Trik Psikotes    Program Pascasarjana (S2)    Pusat Referensi Bebas      Perkuliahan Blended di 115 PTS Terbaik      Kuliah Reguler    Permintaan Keringanan Uang Kuliah    Berbagai Pariwara    Kelas Tanpa Uang    Buku Tutorial    Program Perkuliahan Paralel    Download Katalog    Beragam Perdebatan    Program Kuliah Eksekutif    Bursa Karir    Platform Try Out Online    Pendaftaran Online


Non Regular Course Program (Hybrid / Blended)
  ✊   Kualitas SDM A
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Artikel
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Karir
Keunggulan
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Kontak Layanan Info
Model Wawancara Terintegrasi
Biaya Studi
Download Formulir
Seluruh Ringkasan
Beasiswa 2026
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Jumlah Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Non Regular Course
(Hybrid / Blended)

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Letak Kampus
Angkutan / Transportasi
Foto2 UNKRIS Jakarta
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama





STRATEGI MENINGKATKAN
Pendapatan, Sumber Daya dan Kualitas Pendidikan PTS
Terobosan Baru
http://kpt.co.id